PERUSAHAAN UMUM JASA TIRTA I

PERUSAHAAN UMUM JASA TIRTA I

SEKILAS PERUM JASA TIRTA I

Perum Jasa Tirta I didirikan untuk menjawab kebutuhan terhadap pengelolaan sumberdaya air yang berkualitas guna memberi manfaat pelayanan air yang optimal dan melindungi masyarakat dari daya rusak air. Pendirian Perusahaan tidak terlepas dari kesadaran pemerintah Indonesia yang memahami sepenuhnya bahwa fungsi prasarana pengairan bisa berkelanjutan jika aspek operasi dan pemeliharaan dijalankan dengan baik.

Namun, untuk memastikan fungsi prasarana pengairan bisa berjalan dengan baik, sejak 30 tahun lalu pemerintah menghadapi permasalahan keterbatasan dana untuk menjalankan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan. Keterbatasan dana tersebut mengakibatkan penurunan fungsi prasarana pengairan seiring dengan pengurangan umur teknis dan unjuk kerja bangunan tersebut. Akibatnya, kemampuan menyuplai air guna memenuhi tuntutan berbagai sektor pemanfaat (pertanian, domestik, industri, dan lingkungan) pun ikut menurun.

Untuk menjawab persoalan tersebut, digagaslah pendirian suatu ”badan usaha” yang memiliki tugas pokok mengelola wilayah sungai beserta prasarana pengairan yang telah dibangun, sehingga pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara akuntabel. Ide pendirian badan usaha ini muncul sejak tahun 1970-an, setelah selesainya dua bendungan besar di Wilayah Sungai Brantas. Setelah melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan prasarana pengairan di Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, dan Perancis pada awal 1980-an, diputuskan untuk mengkaji pendirian suatu lembaga pengelolaan serupa di Indonesia.

Setelah melalui pembahasan antardepartemen yang cukup panjang, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 1990 pada 12 Februari 1990 sebagai akta pendirian perusahaan berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta yang berkedudukan di Kota Malang dengan wilayah kerja di Wilayah Sungai kali Brantas.

Maksud didirikannya perusahaan adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumbersumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi antara lain perlindungan, pengembangan dan penggunaan air sungai sungai dan/atau sumber-sumber air termasuk pemberian informasi, rekomendasi, penyuluhan, dan bimbingan. Tujuan perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional di dalam bidang pengelolaan air dan sumber-sumber air.

Kemudian pada 1999 Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta berubah nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sesuai PP nomor 93 Tahun 1999. PP ini mengandung pengertian strategis, sebab terdapat perencanaan untuk mengembangkan beberapa badan usaha sejenis di wilayah sungai (WS) lain yang memungkinkan. Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, pada 2000, Perum Jasa Tirta I ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola Wilayah Sungai Bengawan Solo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 129 Tahun 2000.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan nasional untuk mencukupi suplai energi listrik dan air bersih, dasar hukum Perum Jasa Tirta I disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang di dalamnya mengatur salah satu tugas dan tanggung jawab Perum Jasa Tirta dalam mengoptimalkan kemanfaatan aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan guna menambah pembiayaan pelaksanaan tugas pokok, seperti penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dan penyediaan listrik.

Pada 2014, wilayah kerja Perum Jasa Tirta I bertambah sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna. Sehingga saat ini Perum Jasa Tirta I mengusahakan lima Wilayah Sungai (WS), yaitu WS Kali Brantas, dan WS Bengawan Solo, WS Toba Asahan, WS Serayu Bogowonto, dan WS Jratunseluna.

Perusahaan per 31 Desember 2015 tidak mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), menerbitkan obligasi/sukuk/ obligasi konversi, maupun efek dalam bentuk apapun. Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perusahaan umum dimana 100 persen modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Modal Perusahaan adalah kekayaan negara yang dipisahkan, dan tidak dibagi atas saham.

PROFIL PERUM JASA TIRTA I

Visi Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air kelas dunia pada tahun 2025. Dengan Misi Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sumberdaya air sesuai penugasan secara inovatif guna memberikan layanan prima untuk seluruh pemangku kepentingan.Menyelenggarakan perusahaan dengan optimalisasi sumberdaya Perusahaan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan akuntabel.

Sebagai BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan menjalankan fungsi komersial/bisnis bersamaan dengan fungsi pelayanan publik (non-komersial). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010, Perusahaan mempunyai kegiatan usaha utama baik dalam rangka komersial maupun non-komersial sebagai berikut:
a. Layanan jasa air baku untuk pembangkit tenaga listrik, air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, usaha jasa konsultansi di bidang teknologi Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, jasa laboratorium kualitas air, dan pemenuhan kebutuhan lainnya.
b. Penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dan/ atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pengendalian banjir, dan konservasi DAS
d. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.
Di samping kegiatan usaha utama tersebut, Perusahaan juga memiliki sejumlah lini usaha di bidang pariwisata, perhotelan dan resor, sumberdaya energi, air minum dalam kemasan, jasa konsultansi, jasa konstruksi, ekobisnis, pusat pelatihan, usaha pertanian, jasa penyewaan, dan pengusahaan sarana dan prasarana lain yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.

Dasar Hukum Pendirian

•    Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 1990 pada 12 Februari 1990 sebagai akta pendirian perusahaan berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta yang berkedudukan di Kota Malang dengan wilayah kerja di Wilayah Sungai kali Brantas.
•    Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 129 Tahun 2000.
•    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

Kepemilikan

•    100% Pemerintah Republik Indonesia (BUMN)

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp15.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp31.701.250.047

Jaringan Usaha

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2014, wilayah kerja pengusahaan dan pengelolaan sumberdaya air Perum Jasa Tirta I meliputi lima wilayah sungai (WS), yaitu WS Kali Brantas, WS Bengawan Solo, WS Toba Asahan, WS Serayu Bogowonto, dan WS Jratunseluna.

Keterangan:


Nama:
PERUSAHAAN UMUM JASA TIRTA I
Nama Komersil:
PERUM JASA TIRTA I
Bidang Usaha:
Jasa pengelolaan sumber daya air, pariwisata, jasa konsultansi, jasa konstruksi dan peralatan, jasa laboratorium lingkungan, dan lain sebagainya
Tanggal Berdiri:
12 Februari 1990
Kontak:
Jalan Surabaya No. 2 A Malang 65145 PO Box 39
Telepon:
+62 341-551971
Fax:
+62 341-551976
Email:
mlg@jasatirta1.co.id
Kategori:
BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL)
Annual Report:
2015 : PERUSAHAAN UMUM JASA TIRTA I Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id